Sindikat Pencurian Bajaj di Jakbar Ditangkap, 7 Orang Jadi Tersangka
Hasil pemeriksaan kedua tersangka, terungkap bajaj yang dicuri telah dibongkar dan dilebur. Begitu pula dengan mesin bajaj yang dijual ke orang lain.
Kisah Sopir Bajaj Agus Rela Pindah Domisili dan KTP Jakarta demi Anak Dapat KJP
Sehingga, penyidik melakukan pengembangan ke pelaku lain dengan menangkap HS, PSA, AP, S dan ES.
"Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutur Ade.
Bajaj Mogok di Mojokerto, Sekeluarga Pemudik asal Jakarta Dibantu Naik Towing Polisi
Editor: Rizky Agustian