Sering Curi Kabel Genset Selama 3 Tahun di Jaksel, Pekerja Serabutan Ini Akhirnya Ditangkap
Kamis, 28 Mei 2026 - 11:59:00 WIB
"Dia mengambil kabel tersebut secara bertahap sejak tahun 2023 dan dijual dengan kisaran harga Rp180.000 per kilogram. Hasil penjualan kabel curian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," katanya
AY leluasa menggondol kabel genset di Menara Jamsostek dalam tiga tahun terakhir karena ruangan itu sebelumnya tidak dipasangi kamara CCTV.
Kini, AY sudah berstatus tersangka. Dia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun pidana penjara," kata Dian.
Editor: Reza Fajri