Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Truk Satpol PP Jadi Angkutan Warga Dadakan imbas Banjir di Jalan Letjen Suprapto
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP DKI Larang Ondel-ondel Dipakai untuk Mengamen dan Mengemis

Rabu, 24 Maret 2021 - 10:33:00 WIB
Satpol PP DKI Larang Ondel-ondel Dipakai untuk Mengamen dan Mengemis
Satpol larang ondel-ondel digunakan untuk ngamen dan ngemis (foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, dalam Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, dan kantor sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1).

Pada Pasal 40 Perda tersebut dikatakan setiap orang atau badan dilarang: pada poin (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut