Satgas Polusi Udara Sidak 12 Pabrik di Jakarta, 2 Disanksi
JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) polusi udara Polda Metro Jaya melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke 12 pabrik di Jakarta. Akibatnya, 2 dari 12 pabrik yang telah disidak mendapatkan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Telah melakukan pengecekan pabrik sebanyak 12 pabrik dengan hasil, 1 nihil, 1 tidak beroperasi, 4 koordinasi dengan LHK, 2 sanksi administrasi, 4 menunggu hasil labfor," ujar Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Nurkolis, Sabtu (9/9/2023).
Tak hanya itu, Nurkolis mengatakan pihaknya juga melakukan uji emisi guna menekan polusi udara. Tercatat, sebanyak 6.992 kendaraan telah melakukan uji emisi.
"Langkah dan hasil yang telah dilakukan oleh Satgas per tanggal 7 September 2023 ini adalah melakukan uji emisi sebanyak 6.992 kendaraan bermotor dengan tim gabungan," ujarnya.
Hati-Hati Polusi Udara di Jakarta Belum Membaik, Begini 5 Cara Melindungi Diri
Sebanyak 66 kendaraan bermotor mendapatkan sanksi berupa tilang oleh pihak kepolisian.
"Didapat roda empat 4.985 kendaran bermotor, lulus uji 4.466, tidak lulus 519. Roda dua sebanyak 2.007 kendaraan bermotor, lulus uji 1.676, tidak lulus 331. Diterbitkan tilang sebanyak 66 tilang," ucapnya.
"Pengecekan sumber panas dan imbauan serta pemadaman sebanyak 1.523 kegiatan," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama