Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Sanksi Jasa Transportasi Keluar Masuk Jakarta, Denda Rp10 Juta hingga Cabut Izin Usaha

Sabtu, 16 Mei 2020 - 03:08:00 WIB
Sanksi Jasa Transportasi Keluar Masuk Jakarta, Denda Rp10 Juta hingga Cabut Izin Usaha
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Pemprov DKI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020. Dalam pergub tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Jakarta dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Penyedia jasa angkutan transportasi darat yang kedapatan mengangkut penumpang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta akan didenda Rp10 juta.

"Kami ingin menyampaikan pengumuman tentang pembatasan kegiatan keluar masuk Provinsi DKI Jakarta ini dalam rangka pencegahan Covid-19," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Selain pengenaan sanksi denda, Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta juga dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi penyelenggara transportasi darat antarprovinsi kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pelaksanaan pengenaan sanksi, kata dia dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan pendampingan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), polisi polisi dan TNI.

"Dengan adanya peraturan gubernur ini, seluruh penduduk di Provinsi Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek sehingga kita bisa menjaga agar Covid-19 bisa terkendali," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut