Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Anies Baswedan: Masuk Jakarta Wajib Miliki Surat Izin dari Pemprov DKI

Jumat, 15 Mei 2020 - 17:41:00 WIB
Anies Baswedan: Masuk Jakarta Wajib Miliki Surat Izin dari Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Pemprov DKI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat akses masuk ke Jakarta. Masyarakat dari luar yang ingin masuk Jakarta diwajibkan untuk mengurus izin terlebih dahulu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, petugas di lapangan akan memeriksa surat izin tersebut. Masyarakat tanpa memiliki surat izin akan diminta untuk kembali.

"Petugas di lapangan cukup memeriksa apakah ada izin dari Pemprov DKI Jakarta, bukan menggunakan izin-izin yang lain. Jadi saya menganjurkan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan info lebih jauh bisa mengunjungi corona.jakarta.go.id. Di sana informasinya disampaikan secara lengkap," ujar Anies dalam konferensi di Balai Kota, Jumat (15/5/2020).

Sementara bagi masyarakat yang selama ini beraktivitas di Jakarta, kata Anies tidak memerlukan surat izin. Aktivitas tersebut harus sesuai yang ditetapkan dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Dan ada proses karantina bila memang ada persyaratan yang dibutuhkan. Memang ini tidak berlaku bagi masyarakat Jabodetabek dan Jakarta. Jadi mereka yang aktivitasnya diizinkan selama PSBB ada 11 baik yang di Bodetabek maupun Jakarta bisa keluar masuk tanpa perlu izin. Ini untuk membatasi pergerakan ke luar kawasan Jabodetabek," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut