Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mohan Hazian Ngaku Pernah Khilaf dengan Wanita Lain meski Sudah Menikah, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo Apresiasi Vonis 13 Tahun Penjara Pemerkosa SPG di Bekasi

Rabu, 21 Februari 2024 - 18:07:00 WIB
RPA Perindo Apresiasi Vonis 13 Tahun Penjara Pemerkosa SPG di Bekasi
RPA Partai Perindo mengapresiasi putusan hakim yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terdakwa pemerkosa dan pencuri terhadap SPG di Bekasi. (Foto: Widya Michella)
Advertisement . Scroll to see content

"Kita melihat jaksa penuntut umum berani menambah hukuman itu sangat bagus karena perbuatan pidananya dilakukan dua kali maka lebih baik di tambah dua pertiga dari hukumannya," kata dia.

Sebagai informasi, RPA Perindo telah mendampingi N (28), wanita berprofesi sebagai SPG korban pencurian dengan kekerasan dan perkosaan di kawasan Cibubur.

N diperkosa oleh tiga pelaku pada 11 Juni 2023 lalu. Barang-barang miliknya juga dirampas. Korban lalu dibuang di kebun kawasan Kemang, Bogor.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut