Residivis Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap, Pernah Curi Senpi Brimob
TANGERANG, iNews.id - Polisi menangkap H alias Nano, pelaku pencurian rumah kosong di Poris, Cipondoh, Tangerang. Nano ternyata seorang residivis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan, Nano tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara. Salah satunya karena mencuri senjata api (senpi) di rumah anggota Brimob.
"Pada 2017, pelaku menyatroni rumah (anggota) Brimob dan mencuri senjata api, dan dua kali terlibat kasus pencurian serupa pada tahun 2021 dan 2022," ujar Budi, Minggu (7/12/2025).
Nano kembali ditangkap usai membobol rumah kosong di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang, pada 16 Oktober 2025. Nano diamankan pada Selasa (2/12) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat setelah sebelumnya sempat kabur.
Kurir Ekstasi 207 Ribu Butir yang Kecelakaan Mobil di Lampung Ternyata Residivis
Budi mengungkapkan pelaku memang menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya. Nano memasuki rumah korban dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela.
"Pelaku beraksi dengan berjalan kaki mencari target secara acak dan menargetkan rumah tidak berpenghuni untuk memudahkan aksinya. Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar, lalu merusak terali jendela rumah," ungkapnya.
Kecanduan Judol, Residivis Nekat Kuras Tangki BBM Mobil Damkar Makassar
Dia menambahkan, pelaku berhasil menggasak 50 gram emas, uang tunai, hingga ponsel. Total harta benda yang dijarah mencapai Rp126 juta.
Diduga ODGJ, Residivis Curanmor Jemaah Masjid di Makassar Ditangkap Polisi
"Jika ditotal kerugian korban ditaksir mencapai Rp126 juta," jelas dia.
Berdasarkan pengakuan Nano, kata Budi, hasil curian itu digunakan pelaku untuk modal jual beli narkotika.
Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
“Kepada petugas, nano mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu,” tutur Budi.
Editor: Rizky Agustian