Punya Utang di Kampung, Pria Ini Nekat Bobol Mesin ATM
Jumat, 17 Juni 2022 - 14:56:00 WIB
"Pelaku langsung menguras ATM korban dan segera meninggalkan lokasi untuk menghilangkan jejak," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti lem, potongan plastik bekas bolot air mineral, tusuk gigi dan beberapa buah kartu ATM.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
Editor: Faieq Hidayat