Pria Tewas Dikeroyok dan Dilempar dari Lantai 2 Tempat Biliar Jakbar, 3 Pelaku Ditangkap
Dia menjelaskan, korban sebenarnya sempat dilarikan ke rumah sakit usai peristiwa itu. Nahas, nyawa korban tak terselamatkan usai sempat koma selama empat hari.
"Saat korban berhasil dibawa ke rumah sakit, korban menderita koma 4 hari dan kemudian korban dinyatakan meninggal dunia," lanjut dia.
Alexander tak menampik korban sengaja dijatuhkan dari lantai 2. Hanya saja, pelaku yang melempar korban masih diburu.
Dia menjelaskan ketiga pelaku berperan mengeroyok korban. Sementara, lima orang lain masih diburu, termasuk pelaku yang mendorong korban hingga jatuh.
"Menurut keterangan pelaku (yang berhasil ditangkap) yang sekaligus jadi saksi, korban memang sengaja dijatuhkan oleh pelaku," lanjut dia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Rizky Agustian