Pria Pemasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing Segera Bebas, Tunggu SP3 Kasus
JAKARTA, iNews.id - Robert Herry Son (22), pria pemasang Bendera Merah Putih ke leher anjing di Bengkalis, Riau, segera bebas usai kasusnya diselesaikan lewat Restorative Justice (RJ). Saat ini, dia menunggu kasus tersebut di-SP3 usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait peristiwa itu.
"(Robert datang) untuk mengutarakan kepada publik bahwa dia sudah bukan lagi, sudah hampir bebas dari tersangka, belum SP3," ujar pengacara kondang Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/8/2023).
Hotman menambahkan, Robert akan dibebaskan karena banyak tekanan di media sosial yang menilai mengalungkan Bendera Merah Putih ke leher anjing bukanlah bentuk penghinaan atau pelecehan. Penetapan tersangka itu juga dinilai terlalu gegabah.
"Sudah terjadi perdamaian karena berbagai pressure, tekanan dari berbagai pihak, seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Viral Momen Haru Teman KKN Meninggal gegara Sakit, Datang 14 Orang Pulang Tinggal Ber-13
Sementara itu, Robert menyatakan tidak akan menempuh langkah hukum meski harus dipecat dari perusahaan akibat kasus tersebut. Dia menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran.
"Karena biar orang-orang itu bisa melihat dari kaca mata lain dan kaca mata sendiri. Jadi menurut saya sih, enggak ada ingin nuntut balik, jadi kita sama-sama belajar aja di sini," ujar Robert.
Viral Mobil Jokowi Diadang Pria di Binjai, Paspampres Sigap Menarik
Sebagaimana diberitakan, Polres Bengkalis menetapkan Robert (22) sebagai tersangka dalam kasus pemasangan Bendera Merah Putih ke leher anjing. Selain ditetapkan tersangka, Robert juga ditahan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila, mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil gelar perkara yang dilakukan.
Viral Kasus Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Bos Pabrik Sawit Jadi Tersangka
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor saksi-saksi dan terlapor selanjutnya dilakukan gelar perkara meningkatkan ke penyidikan. Hasil gelar perkara dan dilakukan penetapan tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Firman, Sabtu (12/8/2023).
Editor: Rizky Agustian