Pria Ditangkap usai Perkosa Anak 12 Tahun di Cakung, Sempat Kabur lewat Atap Rumah
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Timur menangkap pria berinisial SR (50) yang diduga memerkosa anak berusia 12 tahun di Cakung, Jakarta Timur. Pelaku kini tengah menjalani proses hukum.
“Benar, saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur,” kata Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur Kompol Lina Yuliana dalam keterangannya, dikutip Senin (22/6/2026).
Menurut dia, pelaku melakukan aksi bejatnya di dua tempat berbeda. Dia Dari hasil penyelidikan, kasus ini terungkap saat ibu korban pulang ke rumah usai dijemput menantunya.
Setibanya di rumah, ketua RT bersama sejumlah warga menjelaskan korban dan pelaku tepergok berduaan di kontrakan milik pelaku kepada ibu korban. Pelaku pun sempat berupaya kabur melalui atap rumah.
“Saat itu korban ditemukan berada di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian. Terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan menjebol atap rumah,” ujar Lina.
Namun, upaya kabur tersebut gagal setelah warga berhasil mengadang dan mengamankannya. Setelah mengetahui kejadian itu, ibu korban bersama anaknya langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat laporan.
“Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Polri, pakaian milik korban, serta pakaian milik tersangka,” tutur dia.
Akibat perbuatannya, SR disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian