Pramono: Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar Bebas Bayar PBB
Rabu, 26 Maret 2025 - 14:24:00 WIB
Hanya saja, dia menegaskan kebijakan PBB gratis hanya dikhususkan bagi warga yang baru pertama memiliki rumah.
"Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampu lah," ucapnya.
Baca Juga
Ada Penyesuaian NJOP, Nilai PBB-P2 Gunungkidul Diproyeksi Naik Rp1,075 Miliar
Editor: Rizky Agustian