Pramono Gunakan Akses Intelijen Sebelum Lantik Puluhan Pejabat Baru Jakarta
Sebagai informasi, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat baru Pemprov DKI Jakarta adalah hasil dari proses promosi melalui manajemen talenta, dan rotasi/mutasi jabatan melalui evaluasi kinerja serta uji kompetensi (job fit). Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan berdasarkan:
a. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6419/B-BM.02.01/SD/K/2025 tanggal 27 April 2025, Nomor 6680/B-BM.02.01/SD/K/2025 tanggal 2 Mei 2025, dan Nomor 04092/R-AK.02.03/SD/K/2025 hal Rekomendasi Pengisian dan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
b. Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 365/KG.04 tanggal 2 Mei 2025 hal Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam Pengangkatan Bupati, Walikota dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3-2195 TAHUN 2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
d. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 385 Tahun 2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.