Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dukuh Atas akan Disulap jadi Kawasan Modern, Terintegrasi 6 Moda Transportasi
Advertisement . Scroll to see content

Pramono Beri Diskon Pajak 50% untuk Dongkrak Produksi Film di Jakarta

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:22:00 WIB
Pramono Beri Diskon Pajak 50% untuk Dongkrak Produksi Film di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan potongan pajak bagi industri sineas. foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan keringanan pokok pajak barang dan Jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film Nasional. Untuk kebijakan ini, Pemprov DKI memberikan potongan sebesar 50 persen.

Kebijakan itu tertuang dalam peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 531 tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian Hiburan dan Tontonan Film Nasional.

"Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberi keringanan 50 persen, 50 persen atas barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan nasional," kata Pramono di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Peraturan ini diteken sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema. Keputusan diambil Pramono usai melakukan diskusi dengan pihak terkait.

"Keputusan ini setelah kami melakukan diskusi panjang dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut