Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin usai Tuding Pedagang Es Kue Jadul Pakai Spons
Advertisement . Scroll to see content

PPDB SD Tahap I Kota Tangerang Dibuka 13-21 Juni, Dindik Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 11 Juni 2022 - 13:30:00 WIB
PPDB SD Tahap I Kota Tangerang Dibuka 13-21 Juni, Dindik Siapkan Sanksi bagi Pelanggar
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). (Foto Ilustrasi : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan, jika sekolah melakukan pelanggaran, nantinya dapat berupa pemberhentian bantuan dari Pemerintah Daerah, penggabungan satuan pendidikan yang diselenggarakan hingga penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

“Keberlangsungan PPDB kami ingatkan tidak ada titip-titipan di jenjang SDN maupun SMPN,” ucap Jamaluddin.

Jamaluddin mengatakan, Dindik sudah melakukan sosialisasi aturan dan sanksi ini ke seluruh panitia, sekolah, guru atau seluruh yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB Kota Tangerang. Ia pun mengimbau agar seluruh wali murid tidak terpengaruh para oknum untuk dapat meloloskan anaknya masuk ke sekolah negeri tertentu. 

“Hati-hati bagi para orang tua, jangan sampai kena janji-janji dari oknum. Orang tua atau wali bisa mendaftar langsung ke sekolah-sekolah yang ingin dituju,” tuturnya. 

Sementara itu, orang tua bisa melihat pengumuman secara online. Sebagai informasi, helpdesk WhatsApp terkait dunia pendidikan atau khususnya PPDB, masyarakat Kota Tangerang dapat melalui whatsapp di nomor 0821-1347-3962, 0821-11347-3963, 0821-1347-3964, 0821-1347-3966 atau di 0813-8707-9101.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut