Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di Tambora Jakbar, Lapak Konveksi Dilahap Si Jago Merah
Advertisement . Scroll to see content

Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri AC Mal, Kerugian Capai Rp14 Juta

Selasa, 16 September 2025 - 23:44:00 WIB
Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri AC Mal, Kerugian Capai Rp14 Juta
Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri AC Mal, Kerugian Capai Rp14 Juta (Foto: IG Polsek Tambora)
Advertisement . Scroll to see content

"Keduanya mengaku terpaksa melakukan aksi ini karena desakan kebutuhan hidup. Meski demikian, mereka tetap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," ucapnya.

Pihak kepolisian menegaskan, alasan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan tindak pidana. Aksi nekat seperti ini justru memperbesar risiko para pelaku berhadapan dengan proses hukum dan hukuman berat.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut