Polisi Ungkap 2 Kasus Pencurian Mobil di Bogor, Ada yang Dijual ke Medsos
Kasus pencurian kedua, lanjut Bismo, pencurian mobil Toyota Avanza. Dimana, mobil tersebut hilang ketika sedang parkir di pinggir jalan pada 6 Juli 2023.
"Pengungkapan ini memanfaatkan teknologi ada GPS di mobil tersebut sehingga membantu kita mengetahui lokasi dari mobil," tambahnya.
Dalam penyelidikannya, mobil tersebut diketahui berada di perairan menuju Pontianak, Kalimantan Barat. Selanjutnya, Polsek Tanah Sareal berkoordinasi dengan Polsek Pelabuhan Dwikora.
"Dari personel Polsek menuju lokasi dan membawa mobil ke Polsek Tanah Sareal," ujarnya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap para pelaku dari dua kasus tersebut. Selanjutnya, kedua mobil yang sudah berhasil ditemukan polisi langsung diserahterimakan kepada pemiliknya masing-masing.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 3 sampai 9 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat