Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Jemaat saat Ibadah di Tangsel
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Polisi menetapkan 4 tersangka kasus penganiayaan jemaat saat ibadah doa Rosario di Babakan, Setu, Tangerang Selatan. Keempat tersangka yakin berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26).
"Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup
sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Agus Santoso, Selasa (7/5/2024).
Tersangka D diduga memprovokasi hingga menyebabkan kerumunan saat kejadian pada Minggu (5/5/2024). Hal tersebut memicu tindak kekerasan yang menyebabkan 2 orang terluka.
"Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," ucapnya.
Menag Respons Mahasiswa Katolik Unpam Digeruduk Warga saat Ibadah di Tangsel
Kemudian korban berinisial A yang merupakan mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam) akhirnya membuat laporan ke Mapolres Tangsel.
Kronologi Mahasiswa Katolik Unpam Digeruduk Warga saat Ibadah, Bermula dari Teguran
Barang bukti yang diamankan rekaman video yang viral di media sosial, 3 senjata tajam jenis pisau, kaus berwarna merah dan kaus berwarna hitam.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Mahasiswa Katolik Unpam Digeruduk saat Ibadah di Tangsel, Diduga Dianiaya Warga
Editor: Faieq Hidayat