Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di Gedung Kedubes Italia Berhasil Dipadamkan, Tak Ada Korban
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang

Selasa, 22 November 2022 - 16:26:00 WIB
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang
Acara konser musik Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (29/10/2022), terpaksa dihentikan oleh polisi (Rizky Syahrial/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Pusat menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran kapasitas dalam festival musik Berdendang Bergoyang. Kasus itu masih terus didalami.

Empat tersangka itu berinisial AL, MA, HA dan DP. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan AL merupakan penanggung jawab perizinan. 

Sementara itu, MA merupakan penanggung jawab produksi dan promosi. MA bertanggung jawab dalam memasang lay out panggung dan mempromosikan festival musik tersebut.

Lalu, HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.

"Berdendang Bergoyang per kemarin sore kami hasil gelar, tersangka bertambah dua orang. Total seluruhnya empat orang," kata Komarudin, Selasa (22/11/2022). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut