Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang
JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Pusat menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran kapasitas dalam festival musik Berdendang Bergoyang. Kasus itu masih terus didalami.
Empat tersangka itu berinisial AL, MA, HA dan DP. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan AL merupakan penanggung jawab perizinan.
Sementara itu, MA merupakan penanggung jawab produksi dan promosi. MA bertanggung jawab dalam memasang lay out panggung dan mempromosikan festival musik tersebut.
Lalu, HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.
Kasus Berdendang Bergoyang, Polisi Periksa 17 Saksi
"Berdendang Bergoyang per kemarin sore kami hasil gelar, tersangka bertambah dua orang. Total seluruhnya empat orang," kata Komarudin, Selasa (22/11/2022).