Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nasib Zaenal Mustofa Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pemalsu Kartu Vaksin dan Surat Antigen, Ternyata Pelaku Karyawan Fotokopi

Selasa, 03 Agustus 2021 - 22:24:00 WIB
Polisi Tangkap Pemalsu Kartu Vaksin dan Surat Antigen, Ternyata Pelaku Karyawan Fotokopi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan kasus pemalsuan surat vaksin. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap dua pelaku pemalsu kartu vaksinasi dan surat hasil pemeriksaan rapid antigen di Jalan Raya Industri Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kedua pelaku yakni AI dan HH merupakan karyawan di tempat fotokopi.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang mana adanya tempat fotokopi yang diduga menyediakan jasa pembuatan kartu vaksin dan surat hasil antigen palsu.

”Saat ditelusuri, laporan tersebut rupanya terbukti,” katanya kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
 
Kemudian petugas mendatangi tempat tersebut guna melakukan dan klarifikasi informasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pemalsuan kartu vaksin dan surat antigen palsu itu dilakukan pelaku dengan mengandalkan mesin scan. Kartu vaksin dan surat hasil antigen mereka pindai hingga menjadi soft file.

”Didapati bahwa AI dan HH (karyawan) memiliki file scan dan softcopy dari kartu vaksin, hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi di dalam komputer. Mereka kami amankan dengan barang buktinya,” ungkapnya. 

Awal mula ide pemalsuan ini muncul tatkala kedua pelaku menerima jasa memindai dokumen asli kartu vaksin dan hasil tes antigen. 

Hasil pemindaian itu kemudian mereka simpan. Ketika ada masyarakat yang membutuhkan, mereka kemudian mengubahnya menggunakan aplikasi photoshop.

”Pelaku membuat dokumen tersebut dengan cara, men-scan dokumen asli dari pelanggan lalu disimpan untuk kemudian diedit keterangan yang ada di dalamnya menggunakan photoshop,” jelasnya.

Kemudian dijual ke orang yang memerlukannya, atau mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera di Surat Hasil Pemeriksaan rapid. Jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu tersebut dilakukan pelaku sejak Juni 2021 lalu, karena banyak warga membutuhkan surat keterangan itu dan dipalsukan.

Tarif dari pembuatan dokumen tersebut sebesar Rp15.000-25.000 per lembar. Sedangkan keuntungan yang sudah diperoleh selama ini sebesar Rp 240.000.  

Selain menangkap pelaku, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat personal computer, satu unit printer merek Epson, satu unit scanner merk Canon, tiga lembar kartu vaksinasi.

Sembilan lembar surat hasil pemeriksaan antigen dan empat lembar surat hasil pemeriksaan antibody. Atas praktik pemalsuan ini, kedua pelaku dijerat pasal 32 Jo pasal 48 ayat (1) dan pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian pasal 263 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut