Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Acak yang Beraksi di 5 Lokasi Tangerang
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial KM terkait dugaan penusukan di Tangerang, Banten. Diketahui, KM melakukan aksi kejahatan tersebut di lima lokasi berbeda.
KM diamankan sekitar pukul 11.30 WIB oleh tim yang dipimpin Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, KM saat ini masih diperiksa oleh penyidik. Termasuk menelusuri kemungkinan bertambahnya korban.
“Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan,” ujar Budi dalam keterangannya dikutip, Minggu (12/7/2026).
Dia menambahkan, lima lokasi kejadian yang dimaksud di antaranya, Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring, Perumnas 2, Karawaci; Jalan Sawo dan Jalan Bawang, Perumnas 1, Cibodasari; serta Jalan Singkarak, Perumnas 3, Kecamatan Kelapa Dua.
Budi menyebut, salah satu kejadian berlangsung di Jalan Sawo, Cibodasari, pada Senin (11/5/2026). Korban berinisial S mengalami luka robek di bagian punggung setelah didatangi seseorang yang mengendarai sepeda motor.
Kemudian, peristiwa lain terjadi di Jalan Bawang pada Kamis (9/7/2026). Korban berinisial MZS mengalami luka pada bagian pinggang dan mendapat dua jahitan setelah diduga diserang oleh pengendara sepeda motor.
Selain dua lokasi tersebut, polisi juga mendalami kejadian serupa di Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring, dan Jalan Singkarak.
“Petugas telah mengecek lokasi kejadian, memeriksa saksi, membawa korban untuk menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan,” kata dia.
Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu jaket bertudung abu-abu, dan satu kaus cokelat. Penyidik masih memeriksa saksi dan KM serta mencari barang bukti lainnya.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor: Aditya Pratama