Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Jule Terang-terangan Tak Mau Pakai Hijab Lagi? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Malapratik Filler Payudara Selebgram Monica Indah

Jumat, 26 Maret 2021 - 14:04:00 WIB
Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Malapratik Filler Payudara Selebgram Monica Indah
Konpers kasus malpratik filler payudara Monica Indah (foto: Yohannes Tobing/MNC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Polisi menangkap dua pelaku kasus malapraktik filler payudara terhadap selebgram sekaligus model cantik Monica Indah. Dua pelaku dibekuk di Lampung.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan dua pelaku ini merupakan pasangan suami istri, SH dan YJ. Kedua ditangkap pada Minggu (21/3/2021).

"Jadi dua pelaku SH dan YJ ini kita tangkap di lampung, yang memang mereka pergi ke tempat daerah asal mereka," kata Guruh di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (26/3/2021). 

Guruh mengatakan praktik penyuntikkan filler payudara dilakukan di apartemen tempat Monica Indah tinggal pada 15 November 2020 lalu. Pelaku mendatangi lokasi karena keinginan pasien.

"Pelaku mendatangi kediaman pasien, kemudian menyuntikkan cairan filler ke tempat yang diinginkan pasien tersebut," ucap Guruh. 

Namun payudara korban malah terjadi pembengkakan hingga mengalami kesakitan. Reaksi itu diketahui setelah 19 hari setelah penyuntikan.

"Sampai mengeluarkan kondisi bernanah dan saat ini korban masih menjalani pengobatan payudaranya yang mengalami kesakitan usai disuntik filler," tuturnya. 

Atas perbuatan, pelaku YJ dijerat pasal 197 juncto pasal 106 serta pasal 83 juncto pasal 64 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan SH dijerat pasal 56 KUHP karena terlibat dan membantu istrinya dalam malapraktik ini.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut