Polisi Tangkap 3 Tersangka TPPO Modus Prostitusi Online, Korban Diimingi-Imingi Kerja di Restoran
"Uang diserahkan dari korban kepada pelaku perempuan (W), digunakan untuk membiayai penginapan, makan, dan jajan," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan bahwa untuk tersangka A dan F diketahui merupakan sepasang kekasih.
"Yang mengajak ini adalah A, A mengiming-imingi akan mempekerjakan sebagai pelayan di restoran. Kemudian bertemulah dengan si F dan W ini. Statusnya W ini adalah pacarnya F pacaran, jadi W yang merawat korban selama di Jakarta," ucap Aji.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No 2 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 F Jo 83 UU No 5 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk sasaran pelaku yang melihat di Michat di sekitar. Ini yang pertama, (mereka) coba-coba," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat