Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gajah Mati Tanpa Kepala di Riau, Menhut: Tak Ada Ampun bagi Pemburu Satwa Dilindungi!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sita Berbagai Satwa Dilindungi yang Diawetkan dari Rumah Koboi Lamborghini

Kamis, 26 Desember 2019 - 11:33:00 WIB
Polisi Sita Berbagai Satwa Dilindungi yang Diawetkan dari Rumah Koboi Lamborghini
Polisi menyita sejumlah satwa dilindungi yang diawetkan dari rumah Abdul Malik, koboi pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol terhadap pelajar, Jakarta, Kamis (26/12/2019). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menggerebek rumah Abdul Malik, koboi pengemudi Lamborghini, Kamis (26/12/2019). Lokasi penggeledahan di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, dari penggeledahan ada sejumlah barang bukti yang disita berupa satwa dilindungi yang diawetkan.

"Kepala rusa jenis bawean, burung cenderawasih, buaya muara yang diawetkan dan harimau yang diduga jenis Sumatera yang dilindungi," ujar Andi di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Polisi menyita sejumlah satwa dilindungi yang diawetkan dari rumah Abdul Malik, koboi pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol terhadap pelajar, Jakarta, Kamis (26/12/2019). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Polisi menyita sejumlah satwa dilindungi yang diawetkan dari rumah Abdul Malik, koboi pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol terhadap pelajar, Jakarta, Kamis (26/12/2019). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

Dia menuturkan, Abdul Malik yang telah ditetapkan tersangka itu dikenakan Pasal 40 (2) jo, Pasal 21 (2) huruf b dan d yang menyebutkan, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati.

Selain itu dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

"Tindak pidana terhadap pasal itu terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut