Polisi: Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Anak yang Sopan dan Penurut
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkapkan remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya APW (40) dan neneknya RM (69) di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, merupakan anak yang sopan. Bahkan, MAS juga dikenal penurut.
"Dia (anak MAS) anak yang sopan santun dan penurut sama orang tua," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
Dia menuturkan, MAS juga tak memiliki sifat temperamental. Hanya saja, pemeriksaan psikologi tetap dilakukan untuk memahami kondisi kejiwaannya.
"Belum dapat disimpulkan seutuhnya. Nanti ahli psikologi forensik anak dari Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik) yang akan menyimpulkan sebagai ahlinya," Kata Ade.
Breaking News, Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Jadi Tersangka
Menurutnya, polisi belum bisa memastikan motif anak tega membunuh ayah kandung dan neneknya itu. Sehingga pemeriksaan psikologi diperlukan.
"(Pemeriksaan psikologi) belum bisa kami pastikan lamanya, yang pasti sesegera mungkin," katanya.
Kondisi Terkini Anak yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Sesali Perbuatan
Tim Inafis Datangi Rumah di Lebak Bulus Usut Remaja Bunuh Ayah dan Nenek
Sebelumnya, MAS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ayah dan neneknya. MAS berstatus Anak Berhadapan Hukum karena masih di bawah umur.
"Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar pasal 338 KUHP (pembunuhan) subsider pasal 351 KUHP (penganiayaan)," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
Kesaksian Warga Selamatkan Ibu yang Ditusuk Remaja di Lebak Bulus
Berdasarkan pasal 338 KUHP, MAS terancam hukuman maksimal 15 tahun. Sementara berdasarkan pasal 351 KUHP, hukuman maksimalnya 7 tahun.
"Saat ini dia dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak," ujar Nurma.
Editor: Rizky Agustian