Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Jaya Tebar 37.000 Benih Ikan di Muara Gembong, Perkuat Pasokan Pangan SPPG
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Lab Narkoba di Apartemen Jakpus, 5 Kg Tembakau Sintetis Disita

Minggu, 19 April 2026 - 18:17:00 WIB
Polisi Bongkar Lab Narkoba di Apartemen Jakpus, 5 Kg Tembakau Sintetis Disita
Polda Metro Jaya membongkar clandestine lab atau laboratorium tembakau sintetis di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya membongkar clandestine lab atau laboratorium tembakau sintetis di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan, dalam pengungkapan laboratorium itu pihaknya menangkap seseorang berinisial R (25).

"Pada hari Jumat tanggal 17 April 2026, kami subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika home industri jenis tembakau sintetis yang berlokasi di sebuah apartemen Jakarta Pusat," ujar Indah dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).

Indah menambahkan, hal ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. 

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengarah ke apartemen yang dijadikan lokasi produksi.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar, bibit tembakau sintetis, ganja hingga sejumlah peralatan produksi seperti kompor listrik, bejana, botol alkohol, dan alat semprot.

Selain itu, ditemukan pula kemasan siap pakai, plastik klip, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk proses distribusi.

"Bibit tembakau sintetis seberat 235 gram, 5 kg tembakau produksi, alkohol, botol kaca kemasan, serta kompor listrik untuk produksi tembakau sintetis," tuturnya.

Dari pengakuan pelaku, kata Indah, dia telah mengedarkan barang haram tersebut dengan menjual melalui media sosial.

"Untuk modus penjualan jenis narkotika tembakau sintetis melalui akun media sosial yang dihubungkan oleh penjual dan juga pembeli," ucapnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut