Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Gubernur-Wagub Jakarta Ditunjuk Presiden, PDIP: Sebaiknya Dipilih Rakyat

Rabu, 06 Desember 2023 - 16:37:00 WIB
Polemik Gubernur-Wagub Jakarta Ditunjuk Presiden, PDIP: Sebaiknya Dipilih Rakyat
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bicara soal polemik gubernur-wagub Jakarta ditunjuk Presiden. (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut isi RUU DKJ bagian ketiga Pasal 10:

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal  pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali  dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut