JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrkrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka judi online berinisial NA (42) dan CAS (40) pada Senin (16/10/2023) lalu. Keduanya ditangkap di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan para pelaku memiliki peran yang berbeda.
4 Kerugian Besar Israel Akibat Kekalahan dalam Perang Gaza Versi Jenderal Zionis
“(Tersangka) NA memiliki peran sebagai CRM terhadap player-player dari Papi55 yang sebelumnya sering memasang namun kemudian menjadi jarang memasang taruhan,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).
Ade menyebut, tersangka NA juga membantu para pemain judi online yang terkendala memasang taruhan dan menerima komplain dari para pemain terkait deposit atau withdraw.
Agar Ditindak Hukum, Kominfo Serahkan Ribuan Data Situs Judi Online ke Polri
Sementara itu, Ade mengatakan tersangka CAS berperan sebagai owner atau pemilik. CAS juga mengurus penggajian dan pembayaran operasional website.
“Tersangka (CAS) ikut membuka kantor judi online di Bali,” ujarnya.
Tak Hanya Streamer, Situs Judi Online Juga Sponsori Pertandingan Mobile Legends
Kedua pelaku kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 7 unit komputer, 5 unit laptop, 4 unit handphone dari tangan para pelaku.
“Kemudian 1 unit tablet, 5 unit monitor, 4 unit token key BCA, 1 unit flashdisk hingga sejumlah kartu ATM,” ujarnya.
Menkominfo Lapor ke Presiden Jokowi: 392.652 Konten Judi Online sudah Dieksekusi
Editor: Rizky Agustian