Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Penculikan Warga Korea
JAKARTA, inews.id – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penculikan anak berkewarganegaraan Korea Selatan. Dua penculik Sea Song Woon dan Baik Jong Woon dibekuk polisi usai diduga menculik anak berusia 10 tahun asal Korea.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kedutaan Besar Korea Selatan ke Polda Metro Jaya pada 1 November 2017. Dalam laporan tersebut, seorang bocah 10 tahun berinisial KH dilaporkan telah diculik dari negaranya. Orang tua KH kemudian melaporkan ke kepolisian Korea Selatan. Pelaku diketahui membawa korban ke Jakarta.
“Pelaku awalnya mengajak korban untuk liburan ke Indonesia. Korban merupakan teman anak dari pelaku. Jadi orang tua korban awalnya tidak curiga,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, Kamis (2/11/2017).
Berdasarkan laporan, penculikan terjadi pada 24 Oktober 2017. Sehari setelah korban berangkat ke Indonesia, pelaku Baik Jong menghubungi orang tua korban untuk meminta tebusan dengan mengancam akan melukai korban.
Permintaan pelaku pun dituruti orang tua korban dengan mentransfer uang sebesar 50 juta won atau sekitar Rp 599 juta. Selanjutnya pada 31 Oktober 2017, orang tua korban kembali mentransfer 100 juta won atau sekitar Rp 1,1 miliar.