Polda Metro Jaya Batalkan Tilang Uji Emisi: Banyak Masyarakat yang Komplain
JAKARTA, iNews.id - Ditlantas Polda Metro Jaya membatalkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Pembatalan tersebut lantaran banyak masyarakat mengeluhkan aturan uji emisi.
Penerapan sanksi tilang uji emisi sebenarnya mulai berlaku pada Rabu (1/11/2023). Namun banyaknya protes masyarakat mulai hari ini penilangan ditiadakan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya masih akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan ke masyarakat.
"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tapi tidak ada penilangan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan," kata Latif Usman, Kamis (2/11/2023).
Pemprov DKI Jakarta Kembali Gelar Tilang Uji Emisi di Pulo Gadung Jaktim
Lebih lanjut, Latif mengatakan keputusan pembatalan tilang tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi hari pertama penerapan sanksi tilang uji emisi. Dari evaluasi itu diketahui bahwa masyarakat masih membutuhkan sosialiasi terhadap proses uji emisi ini.
182 Kendaraan Operasional di Bandara YIA Diuji Emisi
"Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi," tutur dia.
Polisi akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk memasifkan sosialisasi uji emisi kepada masyarakat.
"Kami tidak akan melakukan penilangan kami akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," katanya.
Editor: Faieq Hidayat