Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelindo Catat 3 Pelabuhan Terpadat selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

PNS Besok Mulai Masuk, Pemkot Bekasi Jatuhi Sanksi Bagi yang Bolos

Rabu, 20 Juni 2018 - 17:48:00 WIB
PNS Besok Mulai Masuk, Pemkot Bekasi Jatuhi Sanksi Bagi yang Bolos
Ilustrasi PNS. (DOK/iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memberi sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos pada hari pertama kerja usai libur panjang Idul Fitri dan cuti bersama, Kamis (21/6/2018).

“Jika ada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memang sengaja tidak masuk atau bolos tanpa alasan yang jelas, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Minimal berupa sanksi administratif,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah, Rabu (20/6/2018).

Dia mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bekasi menuruti aturan tersebut, sehingga tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat. Menurutnya, libur yang diberikan pemerintah sudah lebih dari cukup. Jadi, tidak ada alasan bagi ASN tidak masuk atau bolos pada hari pertama kerja.

“Sebagai Pj Wali Kota, saya ingin pelayanan umum terhadap publik kembali berjalan normal pada hari pertama masuk kerja,” ujar dia.

Bahkan, untuk memastikan tidak ada pegawai yang bolos, Ruddy meminta Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKKPD) mengawasi langsung dan mendata ASN di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Menurut dia, jika ada ASN yang masih bolos kerja secara otomatis akan ada pengurangan tambahan penghasilan PNS (TPP) yang berbasis daftar hadir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut