PNS Besok Mulai Masuk, Pemkot Bekasi Jatuhi Sanksi Bagi yang Bolos
BEKASI, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memberi sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos pada hari pertama kerja usai libur panjang Idul Fitri dan cuti bersama, Kamis (21/6/2018).
“Jika ada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memang sengaja tidak masuk atau bolos tanpa alasan yang jelas, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Minimal berupa sanksi administratif,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah, Rabu (20/6/2018).
Dia mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bekasi menuruti aturan tersebut, sehingga tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat. Menurutnya, libur yang diberikan pemerintah sudah lebih dari cukup. Jadi, tidak ada alasan bagi ASN tidak masuk atau bolos pada hari pertama kerja.
“Sebagai Pj Wali Kota, saya ingin pelayanan umum terhadap publik kembali berjalan normal pada hari pertama masuk kerja,” ujar dia.
Bahkan, untuk memastikan tidak ada pegawai yang bolos, Ruddy meminta Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKKPD) mengawasi langsung dan mendata ASN di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Menurut dia, jika ada ASN yang masih bolos kerja secara otomatis akan ada pengurangan tambahan penghasilan PNS (TPP) yang berbasis daftar hadir.