Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Perolehan Bulan Dana PMI DKI Jakarta 2024 Tembus Rp39,7 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:02:00 WIB
Perolehan Bulan Dana PMI DKI Jakarta 2024 Tembus Rp39,7 Miliar
Bulan Dana PMI DKI Jakarta 2024 menghimpun dana sebesar Rp39.709.988.412 (Rp39,7 miliar) sejak periode September hingga 30 November 2024. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

Marullah menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta memberikan apresiasi suportif semaksimal mungkin kepada PMI yang berada di garis terdepan aksi kemanusiaan di Jakarta.

"Saya ingin memberikan apresiasi suportif semaksimal yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kegiatan kemanusiaan yang berada digaris depannya diantara lain adalah PMI, tidak ada kata lain terimakasih, terimakasih. Disaat orang-orang senang anda senang itu biasa, tapi PMI disaat orang susah, sedih, menderita PMI ada dimana saja," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus PMI DKI Jakarta, Rustam Effendi mengatakan Bulan Dana PMI bertujuan mengajak masyarakat membantu PMI dalam hal operasional kegiatan seperti penanggulangan bencana dan lainnya.

"Karena PMI dalam kegiatan operasional diperlukan dana yang tidak sedikit dan PMI sebagai salah satu organisasi perhimpunan perlu dukungan dari masyarakat dalam rangka menunjang kegiatan kegiatan PMI seperti penanggulangan bencana, pelayanan kesehatan dan ambulans serta kegiatan lainnya," ucap Rustam.

Rustam menuturkan, hasil Bulan Dana PMI 2024 ini sebagai bukti masyarakat percaya dengan organisasi kemanusiaan tersebut.

"Secara keseluruhan tahun 2024 ini mencapai Rp39,7 Miliar, tahun 2023 mencapai Rp37 miliar ada kenaikan sekitar 20 persenan Alhamdulillah. Bukti PMI semakin dipercaya oleh masyarakat sehingga masyarakat memberikan bantuan dananya untuk kegiatan PMI," katanya.

Sebagai informasi, hasil Bulan Dana PMI 2024 senilai Rp39.709.988.412 dari periode pengumpulan September hingga 30 November 2024. Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 186 Tahun 2010 dan Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPM-PTSP) Senen.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut