Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Jule Terang-terangan Tak Mau Pakai Hijab Lagi? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Dituntut 4 Bulan Penjara Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Desember 2021 - 17:42:00 WIB
Perkara Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Dituntut 4 Bulan Penjara Denda Rp50 Juta
Selebgram Rachel Vennya beserta Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa dituntut hukuman empat bulan penjara dan denda Rp50 juta perkara mangkir dari karantina, Jumat (10/12/2021). (Foto: Isty Maulidya).
Advertisement . Scroll to see content

Tuntutan yang sama juga dilayangkan kepada terdakwa lain, yaitu Ovelina Pratiwi yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina. Mereka dinilai bersalah dan memberikan contoh yang tidak baik kepada warga Indonesia terlebih Rachel Vennya merupakan selebgram dengan banyak pengikut di media sosial.

Sebelum tuntutan dibacakan, Rachel Vennya juga mengakui berniat tidak menjalani karantina saat tiba di Indonesia. Sehari sebelum kepulangannya, dia menghubungi kenalannya yang bernama Intan dan mendapatkan nomor Ovelina.

"Saya hubungi teman saya, menanyakan bagaiamana tidak usah karantina. Ini memang kesalahan saya," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut