Penusukan Perempuan Muda di Bogor Terungkap, Berawal dari Utang Rp10.000
"Direncanakan (penusukan) sejak tiha minggu sebelum kejadian. Si tersangka sudah merencanakan mencari kesempatan atau celah untuk mewujudkan niat yang bersangkutan. Kenapa anaknya? Karena yang sering dilihat sendirian di rumah adalah anaknya, ibunya korban bekerja," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KHUP 338 jo 53 KUHP karena melakukan percobaan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun hingga seumur hidup atau mati.
"Terhadap yang bersangkutan dilakukan proses penyidikan di Satreskrim Polres Bogor," tutur Iman.
Sebelumnya, T menjadi korban penusukan oleh pria tidak dikenal dalam rumahnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu.
Peristiwa itu terjadi pukul 08.00 WIB pagi tadi. Korban didatangi oleh pria tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas sensus ke rumahnya.
Ketika korban hendak menelpon orang tuanya, pelaku langsung menyerang dengan cara memukul. Korban sempat melawan sehingga ditusuk oleh pelaku dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq