Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Negatif Narkoba, Terancam Dihukum 4 Tahun Penjara
Dia menerangkan, dari sisi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, polisi menjerat pengemudi mobil itu dengan pasal Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3. Pengendara yang mengendarai kendaraannya dengan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain itu, mengakibatkan kerugian materiil, dan membuat korban luka.
"Selanjutnya, mengingat ada rangkaian, termasuk alat bukti yang kami temukan di kendaraan, kami limpahkan ke Reserse Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman," tuturnya.
Sebelumnya, aksi pengemudi Toyota Calya melaju ugal-ugalan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat viral di media sosial. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung membenarkan peristiwa itu terjadi pada, Rabu (25/2/2026) pukul 17.15 WIB.
Reynold menjelaskan, peristiwa bermula ketika anggotanya sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Gunung Sahari. Saat itu, petugas melihat pengendara mobil Calya mengemudi ugal-ugalan dan berupaya memberhentikan pengemudi.
"Saat itu personel petugas lalu lintas yang sedang melakukan gatur (pengaturan lalu lintas) di Jalan Gunung Sahari melakukan pengaturan, terlihat ada sebuah mobil yaitu Toyota Calya berwarna hitam yang mengemudi secara ugal-ugalan," ucap Kapolres kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).