Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ungkap Kebutuhan Anggaran Proyek Gentengisasi Tak Sampai Rp1 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Sebut Rizal Kobar Diperiksa terkait Penyelenggaraan hingga Pendanaan Aksi 1812

Rabu, 06 Januari 2021 - 19:25:00 WIB
Pengacara Sebut Rizal Kobar Diperiksa terkait Penyelenggaraan hingga Pendanaan Aksi 1812
Korlap Aksi 1812, Rizal Kobar diperiksa terkait penyelenggaraan dan pendanaan demonstrasi tersebut. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

"Baru sekitar 10 ya. Belum lebih dari 10 karena BAP kita kemarin masih kita koreksi yang 55. Ini masuk ke pertanyaan baru. Bang Rizal ini kan korlap ya, statusnya masih saksi diduga terlibat dalam dugaan 6 pasal itu kan. Pasal penghasutan, ada protokol kesehatan, tidak mengindahkan imbauan aparat sama menyediakan kesempatan. Jadi unsur-unsur pasal itu yang dikejar," katanya.

Dalam pemeriksaan Rizal Kobar diduga melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 93UU Karantina Kesehatan, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 55 KUHP. Diberitakan sebelumnya, koordinator lapangan (korlap) aksi 1812, Rizal Kobar dan satu saksi inisial AS kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai pemeriksaan tambahan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut