Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan
Advertisement . Scroll to see content

Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Pelaku Terancam Hukuman Berat sesuai UU TPKS

Minggu, 13 Oktober 2024 - 13:13:00 WIB
Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Pelaku Terancam Hukuman Berat sesuai UU TPKS
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, sesuai UU TPKS, identitas pelaku juga bisa diumumkan kepada publik. Dengan demikian, pelaku mendapat sanksi sosial dari masyarakat.

"Wajah mereka (masuk) dalam jejak digital di media," kata Selly.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Panti Asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Sudirman (49) serta dua orang pengasuh panti asuhan tersebut yakni Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual.

Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi. Diketahui, sudah ada 8 korban pencabulan para predator anak di Panti Asuhan Kunciran. Semua korban merupakan laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut