Penampakan ASN Jakarta Pulang Cepat di Hari Pertama Ramadan, Keluar Pukul 15.00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta pulang lebih awal pada hari perdana Ramadan 1447 H, Kamis (19/2/2026). Ketentuan pulang lebih awal itu diatur lewat Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026.
Pantauan iNews.id di Graha Ali Sadikin, Balai Kota Jakarta, beberapa ASN telah selesai bekerja dan meninggalkan kawasan tersebut mulai pukul 15.00 WIB. Mereka tampak mengenakan pakaian batik saat keluar dari gedung tersebut.
Para ASN tersebut terlihat berjalan menuju Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, untuk melanjutkan perjalanan pulang ke rumah masing-masing.
Adapun dalam SE tersebut, jam kerja reguler ASN DKI Jakarta pada Senin-Kamis yakni pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Siswa di Jakarta Pulang Lebih Awal selama Ramadan, Maksimal Pukul 14.00 WIB
ASN di DKI Jakarta yang menerapkan fleksibilitas jam kerja selama Ramadan wajib mematuhi sejumlah ketentuan. Penerapan ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di sektor pelayanan masyarakat yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.
"Tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi yang digunakan secara resmi oleh perangkat daerah," tulis keterangan SE tersebut.
Program Peduli Masjid KEK MNC Lido City Tuntas, 8 Masjid Dibersihkan jelang Ramadan
Lalu, ASN yang tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan bersifat mendesak atau harus diselesaikan pada hari berkenaan atau dilaksanakan di luar kantor.
Penerapan ini diberikan paling cepat 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama enam puluh menit setelah ketentuan jam masuk kerja. Tentunya dengan penyesuaian jam pulang bekerja secara proporsional pada hari berkenaan dengan jumlah akumulasi 6,5 jam dalam satu hari di luar waktu istirahat.
Sebagai contoh fleksibilitas 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja:
1. Pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Selasa pukul 06.30 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 14.00 WIB;
2. Pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Kamis pukul 07.00 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan. penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 14.00 WIB; dan
3. Pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Jumat pukul 07.30 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 15.00 WIB.
Fleksibilitas 60 menit setelah ketentuan jam masuk kerja:
1. Pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Rabu pukul 08.30 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih lama, yaitu pada pukul 15.30 WIB;
2. Pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Jumat pukul 08.45 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih lama, yaitu pada pukul 16.15 WIB; dan
3. Pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Selasa pukul 09.10 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih lama, yaitu pada pukul 16.00 WIB, tetapi dikategorikan terlambat dan mendapat pengurangan capaian waktu. efektif kerja sebesar 10 (sepuluh) menit dalam sistem informasi tambahan penghasilan pegawai (e-tpp).
Editor: Rizky Agustian