Pemprov DKI Segel Diskotek Old City
Harry mengungkapkan, diskotek tersebut dimiliki oleh PT Progress Karya Sejahtera Old City dengan jenis usaha bar, diskotek, dan karaoke eksekutif. “Dengan cara sebagai berikut memerintahkan Satpol PP lain menempelkan stiker penutupan sementara karena diduga melanggar Perda Nomor 6/2015 dan Pergub 18/2018,” tuturnya.
Pemprov DKI Pastikan Tutup Diskotek Old City
Setelah dilakukan penutupan, beberapa petugas Satpol PP berjaga untuk memastikan kawasan tersebut benar-benar steril dari kegiatan yang tak diinginkan. Penyegelan Diskotek Old City malam ini berlangsung sangat singkat. Sekitar 10 menit berikutnya, sebagian besar tim Satpol PP lainnya langsung meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, 52 pengunjung Diskotek Old City Jakbar terciduk aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta karena terbukti positif menggunakan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu. Para pengunjung itu terjaring dalam operasi tempat hiburan malam yang dilaksanakan pada Minggu (21/10/2018) pukul 01.00-04.00 WIB. Petugas BNNP DKI mengerahkan anjing pelacak (K9) dan menemukan barang bukti empat butir pil ekstasi tanpa pemilik.

Editor: Ahmad Islamy Jamil