Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Siapkan 4 Skema Penyaluran MBG saat Ramadan, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Beroperasi Lebih dari Jam 12 Malam selama Ramadhan

Rabu, 22 Maret 2023 - 19:22:00 WIB
Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Beroperasi Lebih dari Jam 12 Malam selama Ramadhan
Satpol PP DKI akan memantau tempat hiburan malam yang beroperasi selama Ramadhan (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti. 

Hal ini dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai Inmendagri No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Selain itu, Andhika menegaskan, usaha pariwisata tersebut di atas juga harus tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri/Malam Takbiran, serta hari pertama dan hari kedua perayaan Hari Raya Idulfitri.

"Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri. Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat Edaran ini juga tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata," katanya.

Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut