Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Curah Hujan Masih Tinggi, Pramono Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Jakarta Larang Tempat Hiburan Buka H-1 sampai Idul Adha

Senin, 27 Juli 2020 - 23:05:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Larang Tempat Hiburan Buka H-1 sampai Idul Adha
Ilustrasi tempat hiburan malam (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan surat edaran yang mengatur waktu penyelenggaraan industri pariwisata saat Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.

Surat Ederan (SE) Nomor 247/SE/2020 melarang tempat hiburan buka H-1 hingga Idul Adha yang jatuh pada hari Jumat (31/7/2020). Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, diterbitkan dalam rangka menghormati perayaan Hari Raya Idul Adha.

"Dalam rangka menghormati Hari Raya Idul Adha Tahun 1441 H/2020 M, diminta agar saudara menyelenggarakan kegiatan usaha sesuai dengan aturan perundang-undangan. Jenis usaha/sub jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup satu hari sebelum Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Adha," demikian isi pernyataan yang dikutip dari Antara, Senin (27/7/2020).

Cucu mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan mengikuti aturan dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk saat ini tempat hiburan masih diwajibkan tutup karena DKI Jakarta masih memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi perpanjangan kedua.

"Itu standar surat seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Adapun tempat hiburan yang diminta tutup H-1 hingga Idul Adha adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, pub, bar, rumah billiard, rumah pijat/SPA dan arena permainan ketangkasan manual.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut