Pemprov DKI Jakarta Izinkan Live Music dengan Syarat Ketat
Jumat, 11 Juni 2021 - 06:16:00 WIB
Meski demikian, Iffan menyebutkan ketentuan untuk melampirkan hasil tes Covid-19 bagi personel, belum masuk pada syarat-syarat yang di tentukan.
"Kita mau ke arah situ (akan segera diatur). Yang sudah main itu diharapkan kesadaran ke lokasi masing-masing. Dan Disparekraf akan menegaskan dalam waktu dekat," kata Iffan.
Iffan mengatakan, meski live music sudah diperbolehkan tetapi konser musik masih belum diizinkan.
Dia mengatakan, keputusan konser musik dipegang oleh pemerintah pusat. Selain itu terdapat pertimbangan artis asing yang mungkin menyebarkan varian baru Covid-19.
"Itu (konser musik) keputusan pemerintah pusat, karena kaitan dengan artis asing juga nantinya," kata dia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq