Pemprov DKI Buka Jalur Afirmasi Bagi Masyarakat Kurang Mampu
“Bagi CPDB anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, dan anak penerima KJP Plus sekaligus PIP tidak dilakukan proses seleksi atau otomatis lolos jalur afirmasi,” tulis keterangan akun instagram disdikdki yang dikutip Minggu (13/6/2021).
Selanjutnya, prioritas kedua bisa mendaftar pada jalur afirmasi tahap 2. Untuk jenjang SD, prioritas kedua ini diperuntukkan bagi CPDB yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak pengemudi mitra Trans Jakarta.
Untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK diberikan kepada CPDB pemegang KJP Plus, CPDB yang terdaftar dalam DTKS, anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak pengemudi mitra Trans Jakarta.
Kuota bagi penerima jalur afirmasi untuk SD, SMP, dan SMA sebanyak 25 persen dan kuota jenjang SMK sebanyak 43 persen. Bagi calon orang tua wali yang berminat simak berikut jadwal pendaftaran jalur afirmasi :
Jadwal pendaftaran dan pemilihan sekolah jalur afirmasi Prioritas pertama jenjang SMP, SMA, dan SMK akan dimulai pada 14—15 Juni 2020, pukul 08.00—16.00 WIB dan pada 16 Juni 2021 pada pukul 08.00—12.00 WIB.