JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mewajibkan pengunjung tempat pemakaman umum (TPU) menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat tersebut bisa diperlihatkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jaksel Winarto mengatakan, kewajiban sertifikat vaksin bertujuan untuk melindungi para pengunjung agar mencegah terpapar Covid-19.
Israel Mulai Deportasi Para Aktivis Armada Gaza yang Ditahan
"RTH (ruang terbuka hijau) taman masih ditutup. Sementara, TPU kita buka untuk layanan administrasi. Masyarakat kita persyaratkan sudah pernah divaksin minimal dosis satu,” ujar Winarto di Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Selain untuk layanan administrasi, kata dia kewajiban bukti vaksinasi juga diberlakukan bagi anggota keluarga yang menghadiri proses pemakaman jenazah dan wajib menggunakan masker berlapis serta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Timbulkan Efek Jera, Hidayat Nur Wahid Minta Youtuber Muhammad Kece Dihukum Maksimal
“Untuk aktivitas pada area kantor TPU terkait dengan pelayanan administrasi dibatasi 25 persen dari kapasitas ruang kantor,” katanya.