Pemkot Bekasi Terbitkan Aturan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Tiap Pagi
Selasa, 25 Februari 2025 - 19:13:00 WIB
“Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh,” tulis surat edaran.
Surat itu ditujukan mulai dari Kepala Dinas, Kepala Badan dan Sekretaris DPRD di Kota Bekasi, Kepala/Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pimpinan Perusahaan Swasta, Pimpinan Perbankan, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh masyarakat, agama, pemuda dan wanita se-Kota Bekasi hingga Ketua RT/RW.
Editor: Aditya Pratama