Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo dan Macron Luncurkan Forum Bisnis RI-Prancis, Pertemukan 30 Perusahaan Top
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bekasi Perbolehkan Perusahaan Cicil THR Buruh

Rabu, 21 April 2021 - 11:36:00 WIB
Pemkot Bekasi Perbolehkan Perusahaan Cicil THR Buruh
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id -  Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperbolehkan pemberian tunjangan hari raya (THR) secara bertahap boleh dilakukan oleh perusahan. Pembayaran secara dicicil dilakukan jika kondisi perusahaan tidak memungkinkan membayar THR karyawan secara penuh. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan syaratnya harus ada dialog antara perusahaan dan pekerja.

”Bila ada perusahaan yang misalnya ada keberatan gitu diperbolehkan tidak beri full, tidak masalah sepanjang ada dialog atau kata sepakat antara pekerja dengan perusahaan, dan pemberian THR secara bertahap boleh dilakukan oleh perusahan,” kata Ika Indah Yarti, Rabu (21/4).

Mengenai adanya kelonggaran ini, Ika memastikan perusahaan harus memberikan hak kepada karyawan mereka. Hanya saja, kondisinya memang terkendala ekonomi yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

”Kalau tidak memberikan tidak ada, pastinya memberikan. Cuma mungkin bila tidak diberikan secara full gitu. Artinya karena Covid-19,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut