Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Motif Pria Nekat Culik Anak di Bekasi: Supaya Balikan dengan Ibu Korban
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bekasi Kumpulkan Rp186 Juta Denda Pelanggaran Prokes sejak Januari 2021

Kamis, 09 September 2021 - 16:52:00 WIB
Pemkot Bekasi Kumpulkan Rp186 Juta Denda Pelanggaran Prokes sejak Januari 2021
Denda pelanggaran protokol kesehatan di Kota Bekasi, Jawa Barat sejak Januari 2021 mencapai Rp186 juta.
Advertisement . Scroll to see content

Bahkan, 37 pelaku usaha telah menerima sanksi administratif penghentian sementara operasional tempat usaha. Catatan tersebut merupakan data yang dikumpulkan oleh Satpol PP Kota Bekasi dari 525 pelanggar.

"Saya tetap mengimbau masyarakat maupun pelaku menerapkan protokol kesehatan, bila kedapatan tetap kita berikan sanksi tegas,” katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut