BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berencana menetapkan status darurat sampah di wilayah Kabupaten Bekasi. Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).
Menurut Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, penetapan status darurat sampah tersebut juga bakal diikuti dengan pembentukan satuan tugas (satgas) sampah. Nantinya, mereka akan bekerja secara intensif menangani sampah.
Ayatollah Khamenei Sudah Lebih dari 100 Hari Meninggal, Iran Tunda Lagi Penguburannya
"Rencana aksi jangka pendeknya dalam waktu 3 bulan, jangka menengahnya satu tahun dan jangka panjangnya yang bersifat lebih fundamental," ucap Dani dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Dani menjelaskan, salah satu tugas satgas adalah mengangkat sampah yang mengotori sungai. Hal itu dilakukan dengan memasang jaring-jaring di titik sungai dekat pasar atau jembatan.
Penemuan Mayat Bayi Dalam Kantong Sampah Gegerkan Warga Puncak Bogor
"Untuk penanganan sampah jangka pendek di antaranya mengangkat sampah yang mengotori sungai, dengan memasang jaring di titik tertentu, seperti di dekat pasar atau jembatan," tutur dia.
Selain itu, satgas juga akan bekerja untuk mengedukasi masyarakat terkait pembuangan sampah. Dia mengatakan akan menindak dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih membuang sampah ke sungai.
Warga Ngamprah KBB Tolak Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah, Ini Alasannya
"Kemudian kita lakukan juga edukasi dan penegakan hukum, pemasangan spanduk-spanduk dan sanksi bagi masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah ke sungai," kata dia.
Editor: Puti Aini Yasmin