Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Pelanggaran PSBB di Jakarta, 23.310 Kendaraan Diberikan Surat Teguran Polisi

Rabu, 29 April 2020 - 13:23:00 WIB
Pelanggaran PSBB di Jakarta, 23.310 Kendaraan Diberikan Surat Teguran Polisi
Ilustrasi, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 23.310 pengendara melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Jumlah tersebut terhitung selama 16 hari penerapan kebijakan PSBB (13-28 April 2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelanggaran terbanyak, yaitu pengendara tidak menggunakan masker.

"Penindakan teguran masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 13.096," ujar Sambodo di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Kemudian, pelanggaran terbanyak kedua, yakni jumlah penumpang kendaraan pribadi melebihi batas yang seharusnya paling banyak separuh dari biasanya.

Pelanggarn lainnya, yaitu pengendara tidak menggunakan sarung tangan. Sementara pelanggaran pengendara sepeda motor berboncengan tidak satu alamat. Pengendara yang melanggar sejauh ini baru diberikan surat teguran oleh polisi.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut